LUWUK - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, memasuki babak baru. Kepolisian telah merampungkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii, membenarkan bahwa proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Jumat (24/10/2025).
“Penyerahan tersangka ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Banggai Nomor B-479/P2.11.9/Eku.1/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. Tahap II diterima langsung oleh Jaksa Amirudin Latif,” ujar Alwi, Jumat.
Tersangka berinisial ST alias Yandi (26), seorang petani yang merupakan warga setempat sekaligus tetangga korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban dan langsung menuju kamar di mana korban tengah tertidur.
“Tersangka kemudian melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban. Korban yang terkejut segera terbangun, dan tersangka langsung melarikan diri,” jelas Alwi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Pagimana itu menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alwi.
