Polres Banggai Tahan Marbot 72 Tahun Pelaku Cabul Terhadap Anak
Pihak kepolisian dalam kasus ini merahasiakan lokasi kejadian secara detail namun di wilayah Kecamatan Bunta
Foto dok Humas Polres Banggai
LUWUK - Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/8/2025). Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur.
“Korban masih anak bawah umur,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.
Pelaku yang kesehariannya sebagai marbot itu telah di tetapkan tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.
Tio menerangkan kronologi kejadian terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita. Saat itu, lanjut Tio, korban yang baru usai melaksanakan salat dan hendak pulang, diajak pelaku kembali masuk di dalam Masjid.
Disana pelaku menyuruh korban berbaring dan memaksanya dan mencabulinya. Kasus ini baru terkuak ketika kerabat korban datang melapor.
"Pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8)," tutup Tio.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu