PAGIMANA – Hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di jalan umum tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat. Mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Pagimana AKP Laata menggelar sosialisasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Uwedaka, Selasa pagi, 22 Juli 2025.

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan Danramil 1308-07 Pagimana, yakni Bhabinsa Serma Rendy Lutang, Kepala Desa Uwedaka Kamal Latuba, serta para pemilik ternak, AKP Laata menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab warga dalam memelihara hewan ternaknya.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas, merusak tanaman, dan bahkan menyebarkan penyakit. Ini harus kita cegah bersama,” ujar Laata.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas edaran resmi Bupati Banggai terkait penertiban hewan ternak yang masih sering ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan di sejumlah wilayah, termasuk Pagimana.

Kapolsek berharap masyarakat memahami bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. Penertiban bukan sekadar upaya menegakkan aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap warga dan lingkungan.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat agar lebih peduli dan bertanggung jawab. Jangan sampai hewan ternak justru menjadi ancaman bagi keselamatan orang lain,” katanya.

Di akhir kegiatan, Kapolsek menyampaikan pesan singkat yang mengena:

“Ternak tidak berkeliaran, lingkungan nyaman.”