LUWUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil membekuk seorang pria berinisial TA (51), warga Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu malam (6/12/2025) sekitar pukul 20.50 Wita.

TA diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balantak Bersaudara. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., dan dilakukan berdasarkan laporan serta informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba.

“TA kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balantak,” tegas AKP Hamid, Senin (8/12/2025).

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa tujuh paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto keseluruhan 5,50 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana dan di tempat tidur terduga pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah bong (alat hisap), tiga buah korek api gas, satu buah sendok rakitan dari sedotan, satu buah kaca pirex, dan satu unit telepon genggam.

AKP Hamid menjelaskan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang terlarang tersebut dipesan TA dari seorang pria di Kota Luwuk pada Jumat (5/12) siang.

“Hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap TA, diketahui bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria di Kota Luwuk,” terang Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Markas Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.