BANGGAI – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai mewacanakan penerapan kebijakan pemasangan stiker bertuliskan "Keluarga Miskin" di setiap rumah penerima manfaat atau bantuan sosial (Bansos). Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya untuk memastikan sasaran Bansos tepat dan mencegah adanya penerima yang sudah mengalami perubahan status ekonomi.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Banggai, Ronal Rizal Pujte, membenarkan bahwa wacana pemasangan stiker ini sebenarnya telah direncanakan sejak lama di masa kepemimpinan Kepala Dinas sebelumnya, namun sempat terhenti karena masih ada beberapa pertimbangan.
“Sebenarnya langkah itu sudah ada sejak lama, kalau tidak salah di masa kepemimpinan Kepala Dinas, Irpan Poma. Hanya saja masih terhenti karena ada beberapa pertimbangan kembali,” ujar Ronal pada Kamis (30/10/2025).
Meskipun beberapa daerah di Indonesia telah menjalankan kebijakan serupa, Ronal menegaskan bahwa pemasangan stiker ini bukanlah aturan resmi yang dikeluarkan secara formal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, melainkan merupakan inisiatif atau inovasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Menurut Ronal, kebijakan ini dapat saja diterapkan di Kabupaten Banggai asalkan ada aturan jelas yang mengatur pelaksanaannya, seperti peraturan daerah yang kuat.
“Untuk Kabupaten Banggai, saat ini bisa saja dilaksanakan, tetapi perlu adanya aturan kuat atas kebijakan itu,” katanya. “Sehingga dalam pelaksanaan nanti tidak dinilai asal-asalan.”
Ronal juga menyoroti bahwa dalam penyaluran Bansos, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data yang sangat komprehensif melalui sistem aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disebutnya DTSEN (Diduga merujuk pada DTKS-Sistem Elektronik Nasional). Sistem ini memungkinkan status sosial individu dan keluarga, termasuk seluruh masyarakat di Indonesia, diketahui secara jelas.
Dengan adanya sistem data yang sudah terperinci tersebut, Ronal menilai wacana pemasangan stiker "Keluarga Miskin" di rumah-rumah penerima manfaat hingga saat ini belum dapat dipastikan tingkat urgensinya.
"Pada intinya ke depan jika hal tersebut sudah merupakan peraturan yang wajib, kami siap untuk memasangkan stiker pada setiap rumah penerima PKH," tutup Ronal, mengindikasikan bahwa Dinsos Banggai akan mematuhi jika kebijakan tersebut diwajibkan secara regulasi.