JAKARTA – Sebuah usulan mengejutkan datang dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dalam perayaan HUT ke-61 partai berlambang beringin ini, Bahlil secara terbuka mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Usulan ini dilontarkan dengan alasan untuk mengurangi kerumitan dan kompleksitas yang kerap menyertai Pilkada langsung.

"Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR Kabupaten atau Kota biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin ini perlu kajian mendalam," ujar Bahlil dalam paparannya di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025), sebagaimana dikutip detik.com.

Mendesak Pembahasan RUU Bidang Politik

Menindaklanjuti wacana ini, Bahlil mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bidang Politik dapat segera dimulai pada tahun depan. Hal ini penting agar proses perumusannya dapat dilakukan secara mendalam dan komprehensif.

"Kami memandang pembahasan RUU bidang politik bisa dimulai tahun depan. Ini agar pembahasaannya bisa komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," tambahnya.

Kecemasan pada Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Meskipun siap mengkaji ulang sistem politik, Bahlil tidak menampik adanya kekhawatiran besar. Kekhawatiran tersebut tertuju pada putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang-undang yang telah disepakati.

Bahlil mengutarakan kecemasannya bahwa upaya legislatif yang telah dipikirkan matang dapat dibatalkan, atau bahkan diubah, oleh putusan MK.

"Tapi terus terang Bapak Presiden, sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi," pungkasnya.

Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD ini dipastikan akan memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan elit politik, mengingat pemilihan langsung merupakan salah satu pilar reformasi yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.