BANGGAI – Unit Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (28), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Penangkapan dilakukan di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), pada Sabtu (16/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa DS ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 18 Mei 2025 lalu. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah tempat hiburan di Luwuk.
“Kejadiannya pada tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di tempat hiburan 186 Luwuk. Korban dianiaya secara bersama-sama,” ungkap AKP Tio Tondy kepada wartawan, Senin (18/8).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan merasa kesakitan sehingga melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Resmob dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob sudah mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Salah satunya DS yang diringkus di kontrakannya tanpa perlawanan,” kata Tio.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa DS mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan polisi yang dibuat korban.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.