HOME Hukum

Reskrim Polsek Balantak Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

Motif dari penganiayaan adalah dendam lama, dimana tersangka menduga korban adalah salah satu pelaku pengeroyokan terhadap dirinya.

Fajar Irawan
Sabtu, 05 Juli 2025 | 15:41:19 WITA
Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Pidum Putu, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

BALANTAK - Penyidik Polsek Balantak Aipda Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka RL (29) yang merupakan Desa Pangkalaseang Kecamatan Balantak Utara, Banggai dalam kasus penganiayaan, Jumat (4/7/2025).

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Pidum Putu, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolsek Balantak AKP Teddy Polii ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,“ terang Kapolsek.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (12/4/2025) lalu sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Desa Batu Simpang, Balantak Utara dimana tersangka menganiaya korban Rendi (21).

Saat itu korban bersama saksi seorang karnet mobil sedang mengendarai Carry Pick Up untuk mencari muatan barang. Tetiba tersangka datang mencegat dengan memarkir sepeda motornya didepan mobil korban.

Kemudian tersangka langsung mendekati korban dan memukuli dengan menggunakan tangan terkepal berulang kali hingga wajah korban berdarah dan merasa pusing.

"Motifnya karena dendam lama, dimana tersangka menduga korban salah satu pelaku pengeroyokan dirinya," tukasnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan