LUWUKTim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk seorang pria berinisial A alias Amir (55), terduga pelaku pencurian di sebuah indekos di Luwuk Utara. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Saiman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara, pada Kamis (18/12/2025) sore. Penangkapan ini berawal dari penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian menimpa Arce Dadopo (27), seorang warga asal Taliabu, Maluku Utara, yang tinggal di indekos depan Sekolah Luar Biasa (SLB) Luwuk Utara.

"Korban terbangun sekitar pukul 06.00 WITA dan mendapati tas miliknya sudah terbuka. Setelah diperiksa, dompet korban ditemukan di luar kamar dalam keadaan kosong. Uang tunai senilai Rp15 juta dilaporkan hilang," ujar IPTU Saiman.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi keterlibatan Amir. Diketahui, Amir adalah residivis yang sudah berulang kali tersandung kasus hukum dengan modus operandi yang sama.

"Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah sering terjerat hukum, yang bersangkutan tampaknya tidak kapok kembali melakukan tindak pidana," tambah Saiman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp2 juta. Saat ini, Amir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

  • Pasal: 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

  • Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).