LUWUK — Seorang pria berinisial AM (22) ditangkap aparat Polres Banggai setelah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, LM (22), di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wita, saat korban sedang berada di kamar kos. Pelaku mendatangi korban dan terlibat pertengkaran hingga memukul pipi, bibir, perut, dan tangan korban, serta menendang kakinya. “Korban merasa kesakitan,” kata Tio, Minggu, 10 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tio, penganiayaan dipicu rasa cemburu. “Setelah kami interogasi, pelaku merasa cemburu karena korban membawa pria lain,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika bergerak cepat melakukan penyelidikan. AM akhirnya diringkus di rumahnya di Desa Biak, Luwuk Utara, pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 15.10 Wita.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” kata Tio.
