LUWUK — Kepolisian Resor Banggai menangkap seorang pemuda berinisial RI (27) atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (27). Peristiwa itu terjadi di Jalan Mandapar, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengatakan peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 09.00 WITA. Korban bermaksud menanyakan tindakan pelaku yang sebelumnya diduga membawa parang ke rumah orang tuanya.

“Namun pelaku justru langsung memukul bibir korban dengan tangan terkepal, lalu membanting tubuh korban ke tanah sebanyak tiga kali,” kata Tio saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juli 2025.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bibir dan merasa kesakitan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.

Tio mengatakan pelaku RI ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Tuwis pada Rabu sekitar pukul 13.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/525/VII/2025/Sulteng/Res Bgi/SPKT.

“Dalam interogasi, RI mengakui telah menganiaya korban dengan tangan terkepal secara berulang,” ujar Tio.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai.