HOME Pojok

Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Nonong Selesai

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Fajar Irawan
Jumat, 16 Mei 2025 | 13:27:58 WITA
Foto: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi

BATUI - Babak pembentukan pengurus organ Koperasi Merah Putih di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Banggai, sukses dilaksanakan pada Kamis kemarin (15/5/2025). Kegiatan musyawarah itu di laksanakan di Balai Pertemuan Desa 

"Alhamdulilah berjalan lancar dan sukses," ungkap salah satu perangkat desa, Irham, S.Sos, Jumat (16/5).

Sesuai petunjuk pelaksanaan dari 5 bakal pengurus koperasi, dia mengatakan, hal itu melibatkan perwakilan seperti dari karang taruna , umkm , bumdes dan  tokoh masyarakat lainnya.

"Selanjutnya di voting, sesuai dengan keputusan saat rapat musyawarah," imbuhnya.

Pada tahap berikut, seluruh data diinput dengan pengisian link sesuai dengan ketentuan aturan yang saat ini masih dalam proses. "Insa Allah akan rampung sebelum waktu yang telah di tentukan," ucap Irham.

Turut hadir pada rapat pembentukan pengurus, yakni kepala desa dan perangkat desa , Bpd dan anggota, Babinkantibmas, Babinsa, Karang taruna, Bumdes, UMKM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan masyarakat lainnya. 

Rapat musyawarah pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Nonong

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Melansir laman resminya, Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang ditujukan untuk desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Pembentukan koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan program ini akan menerapkan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Program ini awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Lembaga ini memiliki 7 jenis gerai atau unit usaha yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik. Selain itu, lembaga ini juga dapat menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editorial

EDITORIAL

Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan