Kakek 60 Tahun Kasus Kekerasan Seksual di Pagimana Resmi Diserahkan ke Jaksa
ersangka lansia berusia 60 tahun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum usai merudapaksa tetangganya sendiri.
Penyidik Polsek Pagimana menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial SH alias OS (60) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum di Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (28/10/2026).
PAGIMANA — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas mental di Kecamatan Pagimana memasuki babak baru. Penyidik Polsek Pagimana Polresta Banggai resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Rabu (28/10/2026).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/21/VII/2026/SPKT/SEK-PAGIMANA/POLRESTA-BANGGAI/POLDA SULTENG tertanggal 1 Juli 2026.
Tersangka yang diserahkan adalah seorang pria lansia berinisial SH alias OS (60), warga Kecamatan Pagimana. Penyerahan dilakukan oleh personel Polsek Pagimana, Bripka Muhamad Taufiq Musa, S.H., dan Briptu Muhamad Fikri, serta diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai melalui Mohamad Alvin Zulfikar, S.H.
Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail, mengungkapkan bahwa kakek 60 tahun tersebut diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial MH (41), seorang perempuan yang memiliki keterbatasan intelektual. Aksi bejat tersebut dilancarkan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 27 Juni 2026.
"Antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan. Mereka murni bertetangga," tegas IPTU Alfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa jajarannya memberikan perhatian khusus dan perlindungan hukum maksimal dalam penanganan kasus ini, mengingat korban merupakan kelompok rentan penyandang disabilitas mental yang membutuhkan keadilan.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu