Terungkap! Aset Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: 74 Kg Emas hingga 29 Usaha
Uang hasil kejahatan diduga diputar lewat belasan perusahaan afiliasi, money changer, hingga puluhan kilogram emas batangan.
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta — Tabir aset fantastis milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrie didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Aksi tersebut diduga dilancarkan Febrie bersama rekannya, Ferry Yanto Hongkiriwang.
Tak hanya itu, Febrie dkk juga didakwa melakukan pencucian uang dengan nilai fantastis mencapai Rp346,74 miliar serta USD 440.990 (sekitar Rp7,9 miliar).
Atas perbuatannya, Febrie Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terima Aliran Dana Rp20,6 Miliar dari Pemasok Batu Bara
Selama menjabat sebagai Jampidsus pada kurun waktu 2020–2025, Febrie terbukti menerima uang sebesar Rp20,6 miliar dari perusahaan yang terkait dengan kasus blackout pasokan batu bara. Uang tersebut salah satunya diserahkan oleh Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), Tria Belltitonito Aturbumi alias Tria.
Pengoperasian uang tersebut dilakukan melalui bantuan jaringannya. Pada Februari 2024, uang senilai Rp20 miliar dalam bentuk dolar Singapura disetorkan ke usaha money changer milik Febrie. Selain itu, Febrie juga rutin menerima "THR" Idulfitri masing-masing senilai Rp300 juta pada April 2024 dan Maret 2025.
Sembunyikan 74 Kg Emas di Brankas Rumah
Dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kg emas batangan yang disimpan dalam ruang brankas rahasia. Akses brankas tersebut diketahui dikendalikan oleh terdakwa Don Ritto.
Emas batangan bernilai sangat tinggi tersebut dikemas dalam dua buah koper:
Koper Hitam (ThinkPad): Berisi 49 batang emas murni seberat masing-masing 1 kg.
Koper Hijau (Polo & Pley): Berisi 25 batang emas murni seberat masing-masing 1 kg.
Dirikan 29 Perusahaan dan Yayasan demi Samarkan Aset
Guna menyamarkan hasil kejahatan korupsinya sepanjang periode 2020 hingga Juli 2026, Febrie bekerja sama dengan tiga orang kepercayaannya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Mereka mendirikan serta mengambil alih sedikitnya 29 unit usaha yang tersebar di pelbagai bidang.
Daftar entitas usaha dan yayasan yang terafiliasi dengan jaringan Febrie dkk antara lain:
Bidang Kuliner & Keuangan: PT De Clan Kulinari Nusantara (Café De' Clan di Cipete) dan PT Kantor Omzet Indonesia (KOIN Money Changer).
Perusahaan Holding & Investasi: PT Hutama Indo Tara, PT Kresna Pusaka Energi, PT Parwita Permata Mulia, PT Berkah Melimpah Selamanya, PT Duta Kreasi Investama, PT Baramega Mining Resource, PT Hikmat Abadi Investama, dan PT Simpul Bhakti Lestari.
Pertambangan & Energi: PT Cipta Sinar Benderang, PT Borneo Surya Persada, PT Borneo Green Prima, PT Celebes Mega Nikel, dan PT Rivantama Bintang Muda.
Konstruksi & Industri: PT Don Man Day, PT Clan Anak Lanang, PT Hijau Gunung Kerinci, PT Multi Teknik Konsulindo, PT Declan Informatika Semesta, dan PT Panutan Pratama Adiwibawa.
Peternakan, Perdagangan & Jasa: PT Prima Niaga Inti Selaras, PT Cipta Bulungan Selaras, PT Indosentosa Agro Makmur, PT Bahana Baruna Daksa, PT Telanai Swarna Dhipa, PT Tribakti Inspektama, PT Dwa Karya Bulungan, serta Yayasan Anny Djamaluddin Rasyad.
Pilihan Untukmu