Ratusan Tongkang di Siuna Diduga Terobos Laut Tanpa Clearance Kesehatan
Balai Kekarantinaan Kesehatan Palu tidak lagi terbitkan izin berlayar di lokasi tambang sejak delapan bulan lalu.
Aktivitas kapal tongkang di kawasan pertambangan nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
LUWUK — Ratusan kapal tongkang pengangkut bijih (ore) nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, diduga kuat menjalankan aktivitas pelayaran tanpa mengantongi dokumen Clearance Kesehatan dalam kurun delapan bulan terakhir. Pengabaian prosedur kelaikan berlayar ini berlangsung di tengah beroperasinya aktivitas pertambangan nikel di wilayah itu.
Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk, Martono Chiaruddin, membenarkan bahwa instansinya tidak lagi menerima pengajuan maupun menerbitkan dokumen karantina kesehatan untuk armada kapal yang beroperasi di kawasan tambang Siuna.
"Khusus yang di Siuna itu, sebelumnya kami pernah melakukan clearance, tetapi sudah sekitar delapan bulan yang lalu," ungkap Martono saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, nakhoda wajib melengkapi dokumen karantina kesehatan yang masih berlaku sebelum kapal melakukan keberangkatan. Dokumen yang dikenal sebagai Port Health Quarantine Clearance (PHQC) atau Certificate of Pratique merupakan syarat utama dalam dunia pelayaran dan kepelabuhanan.
Martono menegaskan bahwa tanpa adanya dokumen rekomendasi kekarantinaan kesehatan dari instansinya, izin kelaikan berlayar dari pihak otoritas syahbandar seharusnya tidak dapat diproses.
"Kami juga tidak tahu, bagaimana mereka melakukan pelayaran selama ini. Karena prosedurnya itu harus dari kami dulu baru kemudian pihak Syahbandar untuk kelaikan berlayarnya," tegas Martono.
Atas pelanggaran prosedur hukum perkapalan ini, undang-undang secara tegas mengancam pelaku dengan sanksi administratif hingga sanksi pidana, baik saat kapal memasuki maupun meninggalkan kawasan pelabuhan di Indonesia.
Pilihan Untukmu