LUWUK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Banggai berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (42), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti 22 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Gunung Colo, Kelurahan Mangkio, Luwuk, Banggai, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
“Pelaku diamankan karena diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 saset kecil dengan berat total 6,45 gram, bersama dengan timbangan digital,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., pada Kamis (11/12).
AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa penangkapan EP bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa pelaku sering melakukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Luwuk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyamaran (undercover).
Petugas akhirnya berhasil menemukan pelaku di kediamannya dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah.
Setelah dibekuk, EP beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banggai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, EP mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria lain.
“Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mendapatkan barang haram tersebut empat hari sebelum penangkapan,” pungkas Kasat Narkoba.
Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama barang terlarang tersebut.