BANGGAI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak berinisial SDP alias A (36) ke Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 10 Agustus 2026. Penanganan kasus ini memicu kepolisian mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Kasi Humas Polresta Banggai AKP Saiman mengungkapkan bahwa tersangka—yang merupakan tetangga sekaligus karyawan orang tua korban—memanfaatkan celah saat korban ditinggal sendirian di rumah.
"Orang tua yang sibuk bekerja tetap harus memberikan perhatian kepada anaknya guna memastikan keberadaannya aman dan tidak menjadi korban kejahatan seksual," kata Saiman pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Peristiwa ini terungkap setelah korban yang berusia 10 tahun menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada tetangga, sebelum akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke Polresta Banggai. Aksi tersebut terjadi dua kali pada 8 dan 11 April. Tersangka membujuk dan membungkam korban dengan imbalan uang sebesar Rp20 ribu.
Dalam pemeriksaan, SDP mengaku tidak hanya mencabuli korban berusia 10 tahun tersebut, melainkan juga dua anak lainnya yang merupakan kakak-beradik berusia 10 dan 7 tahun dengan modus serupa.
"Tersangka SDP alias A telah diserahkan ke kejaksaan untuk berkas perkara pertama. Kasus lainnya tinggal menunggu waktu untuk pelimpahan tahap II," ujar Saiman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHPidana.