Penemuan Mayat di Kamar Kos Tontouan, Diidentifikasi Pria Asal Banggai Laut
Polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, pihak keluarga sebut ada riwayat penyakit jantung.
Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai dan Unit Identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di sebuah rumah kos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (26/9/2026) malam.
LUWUK — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai bersama Unit Identifikasi menangani kasus penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar kos di Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (26/9/2026) malam. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci dari dalam.
Korban teridentifikasi bernama Amik Todore (59), warga Dusun II, Kelurahan Mansalea, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut. Jasad korban pertama kali ditemukan saksi sekitar pukul 22.20 WITA setelah mendapat permintaan bantuan dari seorang warga untuk mengecek keberadaan korban.
Saksi sebelumnya telah berulang kali mencoba menghubungi korban melalui sambungan telepon sejak pukul 14.00 WITA, namun tidak mendapat respons. Setibanya di lokasi kejadian, saksi mendapati pintu kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam.
Saksi lantas meminta bantuan pemilik kos dan menggunakan kunci cadangan untuk membuka pintu. Saat berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi tertidur miring menghadap ke kiri sambil memeluk bantal guling. Saksi dan pemilik kos sempat berupaya membangunkan korban, tetapi tidak ada reaksi.
Menerima laporan peristiwa tersebut, personel Polresta Banggai langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan awal, korban tampak mengenakan celana berwarna biru serta baju polo bercorak garis warna cokelat, kuning, dan oranye.
Jasad korban kemudian dievakuasi ke RSUD Luwuk sekitar pukul 23.15 WITA untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban, melainkan hanya ditemukan lebam mayat serta tanda perubahan pascakematian (post-mortem).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin mengonsumsi obat-obatan. Pihak keluarga menyatakan dapat menerima kematian korban serta resmi menandatangani surat pernyataan penolakan tindakan otopsi.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin menegaskan bahwa jajarannya telah menjalankan serangkaian prosedur penanganan penemuan mayat, mulai dari olah TKP, identifikasi fisik korban, pengumpulan keterangan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan pihak medis RSUD Luwuk.
“Namun, terkait penyebab pasti kematian tetap mengacu pada hasil pemeriksaan medis,” ujar AKP Nur Arifin.
Artikel Terkait
Pilihan Untukmu