HOME Hukum

Pelimpahan Tahap II, Polres Banggai Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Dua tersangka kasus sabu hasil pengungkapan Agustus lalu resmi diserahkan Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai setelah berkas dinyatakan lengkap.

Saiful Yamin
Rabu, 05 November 2025 | 14:07:08 WITA
Ilustrasi para tersangka

LUWUK — Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (4/11/2025).

Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 13.30 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu.

Keduanya masing-masing berinisial LI alias Moge (30), warga Desa Boneaka, Kabupaten Banggai Laut, dan AL (36), warga Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan, Polres Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan