HOME Hukum

Kurir 63,3258 gram Sabu di Bunta, Diserahkan Polres Banggai ke Kejari

Kini tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan

Saiful Yamin
Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:33:41 WITA
Foto dok. Humas Polres Banggai

LUWUK - Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dirumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebutnya.

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan. Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan.

Editorial
Jajak Pendapat

Pemerintah berencana mengkombinasikan iuran BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta bagi keluarga mampu. Apakah Anda setuju kelas khusus BPJS Kesehatan