PAGIMANA - Dua Perempuan paruh baya di Jayabakti, Pagimana, Kabupaten Banggai terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga mencuri emas seberat 16 gram milik warga setempat.
Kedua perempuan terduga pelaku itu berinisial LH alias E (42) dan DY (48). Keduanya kemudian diamankan polisi pada Selasa (24/6/2025) setelah lebih dulu menahan pelaku lainnya, pria inisial RM.
“Kedua wanita tersebut kita tahan atas hasil pengembangan, kepada tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu yakni laki-laki RM. Ketiganya merupakan saudara kandung," urai Kapolsek Pagimana, AKP Laata.
Kata Laata, aksi pencurian itu terjadi sekitar 18 November 2024 sekira jam 11.00 Wita. Aksi ini berlangsung cepat saat pemilik emas sedang tidur dengan pintu terbuka. Ketika korban terbangun, dirinya baru menyadari emas 23 karat diditangannya telah raib.
“Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada orang didalam rumah tetapi tidak ada yang mengetahui,” terang Laata.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan diketahui emas curian tersebut telah digadaikan para pelaku. Total nilai hasil gadai Rp. 16.450.000 kemudian mereka bagi dengan nominal berbeda-beda.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polsek Pagimana menghimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian maupun tidur.