PAGIMANA – Aparat Polsek Pagimana, Polres Banggai, meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial PM (44) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu pada Kamis sore, 19 Maret 2026.
PM, yang merupakan warga asal Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut (Balut) dan berdomisili di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, dicegat petugas saat tengah melakukan perjalanan menuju Kecamatan Bunta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengadang mobil angkutan umum yang ditumpangi pelaku saat melintas di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana.
"Terduga pelaku langsung kami amankan di Desa Lamo tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata, dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran gelap narkoba.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi satu buah dompet, satu unit telepon genggam, serta enam paket klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.
AKP Laata mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang diberikan oleh warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reserse Polsek Pagimana segera melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil memetakan posisi pelaku saat hendak keluar wilayah Pagimana.
Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dari keterangan PM hingga berhasil menciduk seorang pria berinisial RO, warga Desa Jayabakti.
"Dari hasil pengembangan terhadap PM, kami juga mengamankan seorang laki-laki berinisial RO yang diduga terlibat dalam jaringan ini," tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
Polsek Pagimana mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengimbau warga untuk tetap proaktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.