BUNTA - Polisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap dua pria yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Simpang Raya, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.15 Wita.
Kedua tersangka berinisial AR (25) dan HE (28). Mereka dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian motor melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Bunta.
“Kami dihubungi oleh Kapolsek Ampana pada Jumat (24/10) terkait adanya pelaku curanmor yang kabur ke wilayah kami. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko, Senin (27/10).
Menurut Andi, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara polisi, pemerintah desa, dan warga setempat. Tim gabungan melakukan pemantauan setelah menerima laporan bahwa kedua pelaku terlihat menempati rumah warga yang sudah lama kosong di Dusun II, Desa Sumber Mulya.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan para pelaku bersembunyi di rumah tersebut dan langsung mengamankan mereka tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang diduga merupakan hasil curian. Barang bukti dan para tersangka kini telah dibawa ke Mapolsek Bunta untuk proses hukum lebih lanjut.