Masuk untuk menikmati berita premium & fitur lengkap.
Belum punya akun? Daftar gratis
Daftar gratis dan nikmati semua fitur selengkapnya.
Sudah punya akun? Masuk
Pemerintah Daerah diharapkan tidak pasif mengandalkan data lama dan segera menerjunkan tim verifikasi lapangan untuk mencatat perubahan demografi pemukim, mengingat dinamika hunian di Tanjungsari terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Ratusan warga yang tinggal di areal sengketa Tanjungsari, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali dibayangi ketidakpastian jelang pelaksanaan eksekusi lahan lanjutan.
Kondisi ini dipicu oleh belum tersedianya mitigasi sosial yang konkret dari pemerintah daerah, serta pendataan warga terdampak yang dinilai tidak mutakhir.
Di tengah rencana eksekusi tanah yang kian dekat, bantuan hukum dari pemerintah lokal berfokus pada pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari—tim yang dibentuk pemerintah—saat ini mendampingi 19 kepala keluarga pemegang SHM dari total 55 sertifikat yang teridentifikasi di atas lahan sengketa.
Namun, nasib ratusan warga lain yang memegang dokumen non-SHM, seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau Akta Jual Beli (AJB), hingga warga yang menyewa dan menumpang, masih belum jelas.
Mengapa Pemetaan Lahan Jadi Masalah Utama?
Ketiadaan data mutakhir menjadi sorotan para pegiat hukum. Pemetaan yang digunakan pemerintah daerah saat ini dinilai masih memakai data lama.
Padahal, komposisi demografi di area konflik terus berubah. Sejumlah warga lama diperkirakan telah berpindah tempat, sementara warga baru yang telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir terus bermunculan.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Forum Masyarakat Babasalan Bersatu, Suprianto Suludani, menilai pemerintah tidak bisa menggunakan satu pendekatan seragam (one-size-fits-all) untuk menyelesaikan konflik Tanjungsari.
"Harus ada perwakilan dari masing-masing kelompok. Misalnya perwakilan pemilik dokumen non-SHM (SKPT/AJB), kelompok pinjam pakai, kelompok penyewa, hingga kelompok penghuni tanpa legalitas formal," kata pria yang akrab disapa Surip tersebut.
Menurut Surip, tanpa klasterisasi atau pemilahan kelompok yang jelas, tuntutan warga berisiko digeneralisasi atas nama "masyarakat Tanjungsari". Padahal, kedudukan hukum dan bentuk perlindungan yang dibutuhkan setiap warga berbeda-beda.
"Pemerintah tidak bisa menggunakan satu pendekatan one-size-fits-all. Kuncinya ada pada pemetaan yang presisi dan keadilan yang inklusif," ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan data faktual membuat penanganan dampak sosial dan stabilitas daerah oleh pemerintah masih sebatas wacana.
"Mau diarahkan ke mana dan seperti apa solusinya, itu tidak bisa simsalabim begitu saja tanpa pemetaan yang matang," tegas Surip.
Kepastian Hukum dan Desakan 'Konstatering'
Sengketa lahan di Tanjungsari berpatokan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Area ini sebelumnya pernah mengalami eksekusi dua tahap pada rentang 2017–2018.
Surip menekankan bahwa fokus utama saat ini bukan lagi mempertentangkan putusan hukum tersebut, melainkan memastikan perlindungan dan informasi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
"Pemerintah tetap harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi pada saat yang sama perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan perlakuan yang humanis," tutur Surip.
Pandangan serupa disampaikan pegiat hukum Winda Aulia Putri, S.H. Ia mendesak pemerintah segera melakukan mitigasi yang diawali dengan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan oleh pihak berwenang.
"Berangkat dari konstatering itulah kita baru bisa melakukan pendataan warga sesuai dengan kelompok dan kedudukan hukumnya masing-masing," kata Winda.
Winda menilai langkah ini penting untuk mengakhiri silang pendapat mengenai batas-batas lahan. Ia juga mengkritik pendekatan pemerintah yang sejauh ini dinilai lebih mengedepankan komunikasi politik ketimbang edukasi hukum kepada masyarakat.
"Ini yang patut menjadi perhatian pemerintah. Dan harus cepat tanggap agar semua pihak tahu ke mana arah penyelesaian para pemukim di Tanjungsari ini. Jika dibiarkan berlarut, dikhawatirkan justru mengaburkan kepastian hukum," pungkas Winda.