PAGIMANA — Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat yang dilaksanakan di Balai Desa Poh, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, pada Rabu pagi (16/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat dengan antusiasme tinggi, khususnya dalam menyikapi persoalan hukum yang marak terjadi di lingkungan mereka.
Dalam pemaparannya, Kapolsek menyoroti secara khusus fenomena perzinaan dan perselingkuhan yang belakangan ini cukup meningkat di wilayah hukum Polsek Pagimana. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal moral dan etika, namun juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
“Berbicara tentang perselingkuhan, istri atau suami yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan secara sah. Jika sudah terbukti terjadi perzinaan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP,” jelas AKP Laata.
Ancaman Pidana hingga Sembilan Bulan Penjara
Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelaku perzinaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku bagi pihak yang telah terikat dalam pernikahan namun melakukan hubungan dengan orang lain di luar ikatan tersebut.
“Ini bukan perkara sepele. Ada dasar hukum yang jelas, dan jika terbukti, pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas.
Selain memberikan pemahaman hukum, AKP Laata juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh pasangan suami istri yang hadir. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kesetiaan, komunikasi yang baik, dan membangun rumah tangga yang sehat dan harmonis.
“Diharapkan pasangan suami istri untuk saling setia satu sama lain. Jaga keharmonisan dan komunikasi sehingga bisa menjadi keluarga yang sehat,” tutupnya.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pagimana dalam memberikan edukasi hukum dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan hak dan kewajiban hukum, serta dapat menjadi agen pencegah dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan bermoral.