BANGGAI – Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, melakukan pemeriksaan mendadak terhadap senjata api (senpi) dinas yang digunakan personelnya di Aula Maleo Mapolres Banggai pada Senin, 9 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari analisis dan evaluasi rutin untuk memastikan kondisi fisik senjata tetap terawat serta memeriksa kelengkapan administrasi pemegangnya.
Pemeriksaan yang didampingi oleh Wakapolres Banggai, Kompol Frangky Jefry Rey, ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri. Wayan menegaskan bahwa setiap senpi harus selalu dalam kondisi prima agar siap digunakan secara optimal untuk mendukung tugas kepolisian di lapangan.
Dalam arahannya, Wayan menekankan bahwa penggunaan senjata api dinas wajib mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Pemeriksaan mencakup pengecekan kebersihan senjata hingga validitas surat izin pemegang senpi bagi setiap personel.
Mantan perwira berpangkat dua melati ini juga memberikan peringatan keras kepada anggotanya untuk selalu berhati-hati dan tidak ceroboh dalam membawa senjata. Ia menegaskan bahwa senpi dinas dipinjam pakaikan murni untuk kepentingan tugas, bukan sebagai alat untuk pamer atau gaya-gayaan di lingkungan pertemanan maupun masyarakat.
Selain soal senjata, Wayan turut mengingatkan personelnya agar tidak memasuki Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa surat perintah tugas yang resmi. Larangan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan citra institusi kepolisian di wilayah Banggai.
Pemeriksaan berkala ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan meminimalkan risiko penyalahgunaan senjata api oleh personel. "Tentunya yang paling terpenting pelanggaran penyalahgunaan senpi bisa dihindari oleh para personel," pungkas Wayan di akhir pengecekan.