KEKESALAN mendalam meluap dari mulut Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, ketika membahas persoalan lingkungan yang ditimbulkan oleh enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Bukan hanya soal kerusakan alam, tapi dampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari warga desa.
Satu per satu keluhan warga tentang kerusakan yang terjadi mulai terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Banggai pada 24 Juli 2025, lalu.
"Kami ramah terhadap investasi, tapi jika investasi yang masuk malah melanggar aturan yang jelas-jelas sudah ditetapkan seperti AMDAL dan UKL-UPL, itu harus hati-hati!" tegas Amirudin, Jumat (1/8/2025), saat memimpin rapat evaluasi di Kantor Bupati.
Nada suara Bupati yang kesal itu seolah mengingatkan pada sebuah peringatan keras, tidak ada lagi ruang untuk kelalaian dalam pengelolaan tambang yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Enam perusahaan yang dimaksud adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Masing-masing perusahaan ini, yang beroperasi di lahan pertambangan nikel, diduga telah menciptakan dampak lingkungan yang sangat merugikan. Seperti yang terungkap dalam laporan warga dan hasil RDP DPRD Banggai, antara lain banjir yang melanda desa, rusaknya lahan pertanian untuk ketahanan pangan, serta abrasi pantai yang semakin mendekati pemukiman warga.
Namun, masalah tidak berhenti sampai di situ. Warga juga melaporkan adanya perubahan air sungai yang sebelumnya jernih kini menjadi keruh akibat aktivitas penambangan, serta jalan yang rusak parah akibat dilalui kendaraan tambang. Bahkan, sebuah lahan mangrove seluas 8 hektar yang seharusnya dilindungi, kini telah direklamasi dan dijadikan tempat tumpukan ore nikel.
"Jika ini tidak segera ditindaklanjuti, kami khawatirkan dampaknya akan jauh lebih parah. Lahan yang sebelumnya produktif kini tak bisa diakses oleh petani, bahkan ancaman abrasi pantai semakin dekat dengan rumah-rumah warga. Kami tidak bisa tinggal diam." ujar Amirudin dengan nada serius.
Keprihatinannya semakin dalam saat mengetahui, lebih dari 150 hektar sawah yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini rusak dan tidak dapat difungsikan lagi, bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bupati yang dikenal tegas ini bahkan tidak ragu untuk mengancam perusahaan-perusahaan tambang tersebut dengan tindakan tegas, mulai dari penutupan sementara hingga pelaporan resmi ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak hanya itu, Komisi XII DPR RI juga akan dilibatkan dalam menuntaskan persoalan ini.
"Saya akan kirimkan laporan ini ke pihak terkait di pusat. Kalau yang kewenangannya ada di Kabupaten, kita akan tindak tegas. Ini masalah yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut!" tegas Amirudin.
Bukan hanya Bupati yang merasa kecewa. Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, turut prihatin dan siap memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemda dalam menyelesaikan masalah ini.
Kedua institusi ini menegaskan bahwa mereka akan bersinergi untuk menindaklanjuti laporan dari Pemda dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan.
"Kami bebas dari intervensi perusahaan. Kami akan segera turun ke lapangan dan melakukan peninjauan secara langsung," kata Kapolres Putu, memastikan bahwa kepolisian akan bekerja tanpa rasa takut atau intervensi dari pihak manapun.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Amirudin mengungkapkan akan segera menemui pihak-pihak terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk mencari solusi terbaik. Dari rapat tersebut, kesimpulannya adalah perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Jika belum ada perubahan, aktivitas penambangan bisa dihentikan sementara.
"Kewenangan kami di Kabupaten jelas, jika ada pelanggaran yang terjadi di sini, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas," ungkap Amirudin menutup rapat.
Limbah Nikel Melekat dan Meracuni Hasil Tani
Hasil uji laboratorium mengingatkan kita bahwa dampak lingkungan dari industri pertambangan, khususnya nikel, jauh lebih kompleks dari sekadar kerusakan alam. Dampaknya meluas hingga ke ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat
Jejak Rekam Keluhan Petani Siuna
Sejak lama, petani di Desa Siuna, Kabupaten Banggai, telah menghadapi masalah yang terus berulang: gagal panen akibat sawah yang tercemar limbah nikel dari aktivitas tambang. Meski keluhan sudah disampaikan berkali-kali, solusi nyata tak kunjung datang. Aktivitas enam perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut tetap berjalan, sementara petani terus merugi.