Dahulu, warga trans lokal di Kelurahan Sisipan tidur dengan mimpi memiliki kebun sendiri. Namun, saat fajar 2012 menyingsing, mimpi itu berubah menjadi barisan pohon sawit yang bukan lagi milik mereka.
Perwakilan warga memastikan lahan jatah trans lokal Sisipan berada di luar HGU, namun perusahaan telah melakukan pembelian dengan surat keterangan kelompok. Apakah bisa korporasi melakukan penguasaan diluar konsesi ?
Sekalipun masih memegang bukti kepemilikan hak atas tanah jatah transmigrasi, sejumlah warga mengaku tidak punya kendali pada penguasaan fisik. Alih-alih tanah mereka ditanami sawit dan dikuasi perusahaan