LUWUK - Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary, memimpin Sidang Disiplin dua personelnya di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Selasa (26/8/2025).
Proses persidangan tersebut juga turut diikuti, Kabag Sumda AKP Yuswanto, SH, Kasi Propam IPDA Andi Habibi, Penuntut Kanit Provos Aiptu Ferdinan Tene dan Pendamping AKP I Nyoman Suradi, SH.
Kedua personel Polres Banggai yang menjalani sidang disiplin telah melakukan pelanggaran sebagaimana Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 huruf (a), PP RI Nomor 2 tahun 2023 tentang disiplin anggota Polri.
Wakapolres mengungkapkan, sidang disiplin terhadap dua personelnya itu merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai untuk terus meningkatkan kualitas setiap personel agar tetap mematuhi aturan dinas.
“Dalam penegakan disiplin bagi personel tidak ada namanya pandang bulu, semuanya sama ketika personel melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Kompol Pino menambahkan, sidang disiplin yang dilaksanakan tersebut juga untuk menjadi motivasi bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran dan patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi personel Polres Banggai yang melanggar aturan baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum akan ditindak tegas dengan melakukan sidang disiplin,” tandasnya.
