Warga Lenyek menuntut keadilan dalam penertiban lahan wisata yang diklaim milik desa. Di tengah silang klaim dan sertifikat, aparat memilih menunda penertiban.
Siang itu, Selasa 29 Juli 2025, rombongan kecil dari Pemerintah Desa Lenyek, Kecamatan Luwuk Utara, bersiap menuju kawasan wisata Padang Bola usai menggelar rapat di kantor desa. Di antara mereka, tampak Penjabat Kepala Desa, Bustamin S. Yarsad, bersama petugas Bhabinkamtibmas dan sejumlah Babinsa Koramil 01/Luwuk. Rencananya jelas, yakni melakukan penertiban lahan di lokasi wisata yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis pariwisata desa.
Namun rencana itu terhenti. Puluhan warga yang berkumpul di kantor desa mulai berbisik mengeluh, ada suara-suara keberatan. “Kalau mau ditertibkan, harus semua. Jangan hanya lahan kami yang ditanami sekarang. Yang lain juga harus ditertibkan, sesuai luasannya,” seru salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Bustamin, kawasan Padang Bola telah ditetapkan sebagai lokasi wisata melalui Surat Keputusan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka pada Oktober 2022, dengan nomor SK 556/2263/Dispar Tahun 2022. Luasnya tercatat sekitar 139,7 hektare. Namun, di lapangan, fakta tak seindah dokumen.
“Sebagian lahan memang sudah dikelola warga menjadi kebun,” kata Bustamin.
Data dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah setempat menunjukkan bahwa luasan lahan yang kini ditanami warga mencapai sekitar 20 hektare. Jenis tanamannya beragam, namun yang paling mencolok adalah buah naga, yang kini tumbuh subur di sejumlah petak lahan. Beberapa titik lainnya hanya ditandai patok kayu, tanda batas klaim yang masih mentah.
Ketua RT setempat, Salim, menyebutkan bahwa situasi di Padang Bola makin rumit karena telah terjadi transaksi jual beli lahan di lokasi tersebut. “Bahkan ada yang katanya sudah bersertifikat,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa sebagian lahan itu masih disengketakan.
Padang Bola, yang semestinya menjadi ruang wisata terbuka bagi publik, kini menjadi ladang konflik kepemilikan. Di atas kertas milik desa, namun di lapangan, masyarakat merasa lebih dulu menggarap. Keputusan menunda penertiban hanya meredakan sesaat—seperti kabut yang menyelimuti perbukitan di pagi hari.