More news:
Pria di Toili Tega Jual Istri Lewat MiChat demi Bayar Utang
banggainesia.com / Metro

Pria di Toili Tega Jual Istri Lewat MiChat demi Bayar Utang

Pria di Toili Tega Jual Istri Lewat MiChat demi Bayar Utang
Petugas kepolisian mendampingi tersangka berinisial RI (45) yang mengenakan baju hitam dan memegang dokumen perkara di Mapolresta Banggai
Share :

TOILI, BANGGAINESIA.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai berhasil membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri. Diketahui tersangka berinisial RI (45), warga Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

Pelaku ini ditangkap petugas saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Penangkapan pria paruh baya ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim atas laporan resmi bernomor LP-B/567/X/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tertanggal 30 Oktober 2026 yang dilayangkan langsung oleh korban, FH (28).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik eksploitasi seksual tersebut berlangsung sepanjang kurun waktu September hingga Oktober 2026 di sebuah penginapan di Kecamatan Toili.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RI bertindak sebagai operator yang mencari pria hidung belang melalui aplikasi percakapan MiChat, menentukan tarif kencan sebesar Rp600 ribu, hingga mengantarkan korban ke penginapan untuk menemui para pemesan.

Kepada penyidik, tersangka RI mengakui seluruh perbuatannya dan berdalih nekat menjual sang istri karena terdesak masalah ekonomi untuk membayar utang.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan eksploitasi manusia, terlebih jika pelakunya merupakan orang terdekat korban.

“Persoalan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan segala bentuk eksploitasi. R telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolresta Banggai,” tegas AKP Nur Arifin.

Selain menangkap tersangka, Tim Resmob Tompotika turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengoperasikan akun MiChat serta bertransaksi dengan para pelanggan.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka RI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Subpasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, atau Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal.