More news:
Dugaan Sawindo Serobot Lahan APPDT, Warga Tantang Jatmiko Hadir di Hadapan Pemerintah
banggainesia.com / Daerah

Dugaan Sawindo Serobot Lahan APPDT, Warga Tantang Jatmiko Hadir di Hadapan Pemerintah

Warga pemegang SHM dan peta resmi Transmigrasi skala 1:5.000 siap menguji keabsahan penguasaan lahan di luar HGU perusahaan.

Dugaan Sawindo Serobot Lahan APPDT, Warga Tantang Jatmiko Hadir di Hadapan Pemerintah
Peta lahan pengembangan Lahan I dan Lahan II Desa Ondo-Ondolu I dan Ondo-Ondolu skala 1:5.000 UPT Batui II Ondo-Ondolu
Share :

LUWUK—
Sejumlah warga Kelurahan Sisipan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) berjanji
akan membawa kasus dugaan penyerobotan jatah lahan transmigrasi yang dikuasai
PT Sawindo Cemerlang ke hadapan Pemerintah Kabupaten Banggai. Langkah tegas ini
diambil sebagai bentuk respons atas penolakan ruang dialog oleh Legal Humas PT
Sawindo Cemerlang, Jatmiko, yang menuntut penyelesaian secara resmi melalui
jalur pemerintah.

Warga menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan
perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menguasai tanah yang secara legal telah
diserahkan oleh negara. Upaya warga untuk menyelesaikan persoalan ini secara
baik-baik sejatinya telah berulang kali dilakukan, tetapi selalu membentur
jalan buntu.

“Sejak 2011 sampai 2020 kami sudah memperingatkan
Sawindo untuk tidak menanami lahan kami dengan sawit. Namun, waktu itu kami
dijanjikan akan dijadikan mitra plasma,” ujar Arama Malik (68), salah satu
peserta program Alokasi Penempatan Penduduk Daerah Transmigrasi (APPDT) Sisipan
1986, Kamis (1/10/2026).

Janji kemitraan itu tak kunjung terealisasi, hingga
akhirnya warga kehilangan hak penguasaan atas tanah milik mereka sejak 2011.
Alih-alih mendapatkan haknya, warga justru mendapati pihak perusahaan mengubah
dalih kepemilikan lahan secara sepihak.

“Sekarang perusahaan justru berdalih lokasi itu
merupakan lahan inti, bukan lahan plasma. Sialnya, perusahaan yakin areal itu
bukan lahan pengembangan seperti yang tercantum dalam SHM,” tutur Arama.

Melihat iktikad perusahaan yang terus mengelak, warga
sempat kembali membuka ruang dialog untuk mencari titik terang secara
kekeluargaan. Namun, upaya diplomasi mandiri tersebut kembali ditolak oleh
jajaran manajemen PT Sawindo Cemerlang.

“Merekanya yang maunya melibatkan pemerintah. Kalau
begitu, ya sudah,” kata Arama menanggapi penolakan tersebut.

FOTO: Ibu Arama Malik  salah satu warga Sisipan yang kehilangan hak penguasaan lahan pengembangan Transmigrasi APPDT Sisipan saat hadir dalam pertemuan

Keyakinan warga untuk membawa sengketa ini ke ranah
Pemkab Banggai bukan tanpa alasan. Arama beserta warga lainnya optimistis
lantaran mengantongi dokumen historis bernilai hukum tinggi, berupa salinan
peta lokasi terbitan tahun 1980-an dari Kantor Transmigrasi yang menegaskan
batas wilayah APPDT Batui.

Berdasarkan dokumen transmigrasi peta lahan pengembangan Lahan I dan
Lahan II Desa Ondo-Ondolu I dan Ondo-Ondolu skala 1:5.000 UPT Batui II
Ondo-Ondolu yang ditunjukkan kepada awak media, peta tersebut secara jelas
menunjukkan posisi areal APPDT (Sisipan) Batui.

Keabsahan dan kejelasan peta batas wilayah itu diakui
pula oleh perwakilan warga lainnya, Abdul Hak alias Bul. Menurutnya, keberadaan
dokumen resmi inilah yang melandasi sikap warga lokal untuk tidak pernah
mengusik areal transmigrasi tersebut sebelum akhirnya dikuasai oleh perusahaan.

“Semua jelas dalam peta wilayah. Wajar jika
penduduk desa sekitar tidak pernah menyasar areal APPDT sebelum akhirnya
dikuasai perusahaan,” kata Bul.

Ketegangan antara kedua pihak sebenarnya memuncak dalam
pertemuan terakhir pada Sabtu (26/9/2026). Saat itu, iktikad baik warga ditolak
mentah-mentah oleh Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko. Bahkan ketika
warga menunjukkan peta hasil pemeriksaan lapangan, Jatmiko bergeming dan
mengabaikan keabsahan dokumen tersebut.

“Itu hanya overlay! Mana rekomendasi dari pemerintah? Itu yang
saya mau lihat,” tegas Jatmiko saat rapat berlangsung.

Manajemen PT Sawindo Cemerlang, Jatmiko (tengah) saat pertemuan dengan perwakilan warga, Sabtu (26/9/2026)

Saat dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Jatmiko
mengklaim bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan inti atas
dasar izin lokasi serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dipegang perusahaan.
Kendati demikian, ia tidak menampik fakta penting bahwa lahan garapan tersebut
berada di luar areal konsesi Hak Guna Usaha (HGU) resmi milik perusahaan.

Atas perselisihan ini, Jatmiko secara terbuka menantang
warga untuk membuktikan klaim mereka di hadapan pemerintah daerah. “Kan
sudah dibawa ke pemerintah, Satgas, Pokja. Makanya, mana rekomendasinya?”
ujar Jatmiko.

Menanggapi tantangan tersebut, Bul menegaskan bahwa
warga siap meladeni proses verifikasi resmi Pemkab Banggai. Menurutnya, forum
bersama pemerintah daerah menjadi momentum tepat untuk membuka seluruh tabir
sengketa secara transparan di depan publik.

“Bukan hanya rekomendasi, tetapi segala bukti akan
kami buka bersama. Nanti kelihatan siapa yang sebenarnya mencaplok, apakah
perusahaan atau warga yang mengarang. Saya minta Jatmiko hadir dalam pertemuan
nanti,” tegas Bul.