LUWUK – Perselisihan rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan diselesaikan secara damai lewat mediasi di Polsubsektor Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Rabu, 30 Juli 2025. Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Aiptu Muh. Aris, memimpin proses penyelesaian persoalan yang melibatkan pasangan suami-istri berinisial HN (43) dan SU (33).
Kasus ini mencuat setelah HN melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan pria lain. Namun kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan mereka.
“Kami hanya memfasilitasi. Kesepakatan damai ini murni atas permintaan kedua pihak,” kata Aiptu Aris usai mediasi.
Mediasi berlangsung dalam suasana tertib dan aman. Hasilnya, HN dan SU menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat.
Bhabinkamtibmas mengimbau masyarakat agar mengutamakan penyelesaian persoalan secara musyawarah, serta menjunjung tinggi kearifan lokal dalam menjaga kedamaian sosial.