PAGIMANA – Aparat Polsek Pagimana melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal terkait penemuan sesosok mayat pria yang mengapung di perairan pantai Pagimana, Kabupaten Banggai, Sabtu sore, 14 Maret 2026.

Jasad tersebut pertama kali ditemukan sekitar pukul 17.45 WITA oleh seorang warga bernama Ko' Cae (60) di area sekitar Rumah Makan Ester Pagimana.

Kapolsek Pagimana, AKP Laata, menjelaskan bahwa saksi menemukan korban saat sedang berjalan di sekitar warung miliknya.

"Saksi tiba-tiba melihat tubuh seseorang mengapung di atas laut dengan posisi tertelungkup dan mengeluarkan aroma tak sedap," ujar Laata.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi jasad pria yang kemudian teridentifikasi sebagai Robi (35), warga Desa Jayabakti.

Kronologi Hilangnya Korban

Berdasarkan keterangan orang tua korban, Saripudin Pamuda (63), Robi diketahui pamit untuk mencari ikan menggunakan perahu dayung sejak Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pihak keluarga mulai merasa khawatir lantaran korban yang biasanya selalu kembali ke rumah menjelang pagi, tidak kunjung terlihat hingga keesokan harinya.

"Korban setiap hari pergi mencari ikan dan selalu pulang menjelang pagi. Namun hari itu tak kembali, sampai ditemukan dalam kondisi meninggal dunia," tutur Saripudin.

Pihak keluarga yang tiba di lokasi penemuan langsung membawa jenazah ke rumah duka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengonfirmasi bahwa saat ini jasad korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Meski demikian, AKP Laata menegaskan bahwa pihaknya tidak lantas menutup kasus begitu saja. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kematian korban di tengah laut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tandas Laata.