Pria di Banggai Aniaya Kekasih karena Cemburu, Ditangkap Polisi di Desa Biak
Menindaklanjuti laporan korban LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob Tompotika bergerak cepat melakukan penyelidikan.
LUWUK
—
Seorang pria berinisial AM (22) ditangkap aparat Polres Banggai setelah
melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, LM (22), di Kelurahan Bukit
Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP
Tio Tondy mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.15 Wita, saat
korban sedang berada di kamar kos. Pelaku mendatangi korban dan terlibat
pertengkaran hingga memukul pipi, bibir, perut, dan tangan korban, serta
menendang kakinya. “Korban merasa kesakitan,” kata Tio, Minggu, 10 Agustus
2025.
Dari hasil pemeriksaan, kata Tio,
penganiayaan dipicu rasa cemburu. “Setelah kami interogasi, pelaku merasa
cemburu karena korban membawa pria lain,” ujarnya.
Menindaklanjuti
laporan korban LP/B/568/VIII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, Tim Resmob
Tompotika bergerak cepat melakukan penyelidikan. AM akhirnya diringkus di
rumahnya di Desa Biak, Luwuk Utara, pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 15.10
Wita.
“Saat ini pelaku
sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai,” kata Tio.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu