More news:
Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Luwuk Resmi Jadi Tersangka
banggainesia.com / Hukum

Oknum Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Luwuk Resmi Jadi Tersangka

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana

Foto dok Humas Polres Banggai
Share :

LUWUK
–

Seorang oknum Dosen di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio
Tondy di Luwuk, Jumat (1/8/2025) mengatakan tersangka berinisial RP (43) warga
Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan, resmi ditahan.

Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu
diantaranya adalah saksi korban.

“Secara resmi sudah dilakukan
penahanan,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan kasus ini berawal dan
terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 Wita (dini hari) bertempat di
dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6,
lokasi perairan laut Pagimana.

Pada saat itu, korban sedang tertidur,
tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam
celana korban dan menyetuh alat vitalnya.

“Saat korban membuka mata, terlihat
tangan kanan tersangka yang saat itu tidur diranjang nomor 7 samping korban
masuk kecelananya,” sebut Kasat.

Korban yang merasa keberatan langsung
melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK)
yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.

Atas perbuatannya kata Tio, tersangka
terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022,
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau
Pasal 281 ke 1e KUHPidana.

“Penetapan ini berdasarkan laporan
polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan
barang bukti hingga hasil gelar perkara,” imbuhnya.