More news:
LKPD 2024 Diterima DPRD, Bupati Amirudin Komitmen Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Banggar
banggainesia.com / Pemkab

LKPD 2024 Diterima DPRD, Bupati Amirudin Komitmen Tindak Lanjuti Hasil Evaluasi Banggar

Bupati Amirudin berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Banggar DPRD terhadap LKPD 2024 guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di masa mendatang.

Penandatangan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Banggai tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Share :

LUWUK
–

DPRD Kabupaten Banggai menyatakan menerima pertanggungjawaban Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna
DPRD Banggai tentang penyampaian laporan Badan Anggaran atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2024, Kamis (19/6/2025), di Kantor DPRD Banggai, Luwuk.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD
H. Akmal melaporkan bahwa dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,
realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp 3,25 triliun dan belanja sebesar Rp
3,07 triliun. Pada pos pembiayaan, penerimaan tercatat Rp 201,29 miliar,
sedangkan pengeluaran Rp 5,1 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SILPA) tercatat sebesar Rp 377,65 miliar.

Bupati Banggai Amirudin pada kesempatan
itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama pihak legislatif dan
eksekutif sejak proses penganggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban
APBD.

“Kami berharap kerja sama antara pihak
eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan harmonis sehingga pelaksanaan
APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati
Amirudin.

Bupati Amirudin juga berkomitmen untuk
menindaklanjuti hasil evaluasi Banggar DPRD terhadap LKPD 2024 guna
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah di masa mendatang.

“Berdasarkan hasil yang telah disampaikan,
ada kurang lebih 14 poin, ini akan menjadi perhatian khusus kita,” ujar Bupati
Amirudin.

Pada kesempatan itu, dilakukan
penandatangan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Banggai tentang penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen
LPKD.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua
DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah
Kabupaten Banggai Ramli Tongko, para anggota dewan, pejabat Forkopimda, dan
sejumlah pimpinan perangkat daerah.