Polres Banggai Sosialisasi Perkap Tentang Bantuan Hukum
AKP Suryadi menyampaikan terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
LUWUK – Kepala Seksi Hukum Polres Banggai, AKP I Nyoman Suryadi, SH menggelar Sosialisasi/Penyuluhan hukum di Polsek Toili, Rabu hingga Rabu (11/6/2025) pagi.
Dalam kegiatan ini, Kasikum AKP Nyoman Suryadi didampingi Wakapolsek Toili IPTU Felix Damar serta dihadiri Personil Polsek.
Dalam materinya, AKP Suryadi menyampaikan terkait Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasikum mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini agar seluruh personil Polri mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jangan terlibat narkoba, jangan sakiti hati rakyat, jaga diri, keluarga dan nama baik institusi serta bertanggung jawab dalam tugas,” ujarnya.
“Pada kesempatan ini, kami juga mengajak seluruh Personil Polsek jajaran Polres Banggai agar tetap kompak dan segera laporkan apabila ada dapat masalah biar mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu