MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Pakar Politik: Tanggung Jawab Siapa?
Publik dinilai berhak mempertanyakan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu terkait verifikasi dokumen pencalonan.
Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan atas keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, memantik perhatian pakar politik. MK dalam pertimbangan hukumnya mengungkapkan tidak menemukan bukti dokumen berupa ijazah yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai substansi dari putusan MK tersebut kini bukan lagi sekadar polemik keaslian dokumen, melainkan akuntabilitas lembaga yang bertugas melakukan verifikasi berkas pencalonan pada Pemilu 2024.
“Setelah putusan MK, saya melihat isu ini bukan lagi semata-mata soal ijazah Gibran asli atau palsu. Pertanyaan yang jauh lebih penting sekarang secara politik adalah, kalau dokumen pendidikan itu menjadi syarat pencalonan, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan syarat tersebut terpenuhi?” ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip CNN Indonesia Rabu (7/10/2026).
Iqbal menekankan bahwa temuan MK di persidangan wajar memicu pertanyaan besar di tengah publik. Ia mengingatkan agar sorotan tidak hanya diarahkan kepada Gibran secara personal, tetapi juga kepada rantai institusi penyelenggara—mulai dari kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai verifikator, hingga Bawaslu.
“Karena ini menyangkut calon wakil presiden, standar verifikasinya seharusnya sangat ketat. Kalau sekarang muncul pertanyaan atas dokumen dasarnya, maka seluruh rantai verifikasinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Menurut Iqbal, keterbukaan penuh dari instansi terkait merupakan cara paling efektif untuk meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Cara terbaik menghentikan spekulasi bukan dengan perang opini, tetapi dengan transparansi. Buka dokumen yang digunakan, jelaskan proses penyetaraan dan verifikasinya,” pungkas Iqbal.
Sebelumnya, MK membacakan putusan atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh masyarakat tersebut tidak dapat diterima.
Dalam persidangan, Denny Indrayana mengungkapkan berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan atas studi Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia—yang menyatakan kesetaraan Grade 12 (SMK Akuntansi)—tanpa dilampiri bukti kelulusan atau ijazah resmi.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu