Kubur Sabu di Kandang Ayam, Pengedar Narkoba di Batui Berhasil Dibekuk
Di dalam botol ini, petugas mendapati 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,10 gram.
BANGGAI – Personel Satnarkoba Polres Banggai menangkap seorang pria berinisial MN alias AS (41) di rumahnya, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Pelaku dibekuk polisi karena kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kandang ayam miliknya.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di area kandang ayam.
“Pelaku ini menyembunyikan belasan paket sabu di kandang ayam dan ditanam ke dalam tanah,” kata AKP Hamid, Sabtu (4/7/2026).
AKP Hamid menambahkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi melalui proses penyelidikan.
Berbekal informasi dari warga, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, polisi bergerak dan berhasil mengamankan MN di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan satu botol bekas. Di dalam botol ini, petugas mendapati 13 paket sabu dengan berat kotor mencapai 18,10 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP.
“Pelaku sudah berada di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mengungkapkan jaringan atasnya,” pungkas Kasat Narkoba.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu