Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kompleks Bimoli, Sita 50 Gram Barang Bukti
Asal Barang diduga dipasok oleh seorang wanita dari wilayah Pagimana untuk diedarkan di Kota Luwuk.
LUWUK – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dibekuk aparat dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, pada Rabu (13/5/2026).
Dari tangan kedua terduga pelaku berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 50,40 gram.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian lantaran narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk. Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ungkap AKP Hamid.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yaitu:
-
Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi DN 157 XX (plat dealer).
-
Satu unit ponsel merek Oppo dan satu unit ponsel merek Vivo.
-
Satu buah tas pinggang.
-
Satu pak plastik bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita di wilayah Pagimana. Barang bukti tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan untuk diedarkan kembali di Kota Luwuk.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegas AKP Hamid.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu