Resmi Masa Jabatan 32 Kades di Banggai Diperpanjang, Ini Pesan Bupati Amirudin !
Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan, sekaligus berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai secara resmi
mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan puluhan Kepala Desa dalam sebuah upacara
yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Jumat
(22/08/2025).
Sebanyak
32 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Banggai dikukuhkan dalam
acara tersebut. Prosesi pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Bupati Banggai,
Ir. H. Amirudin, MM., AIFO dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan tokoh masyarakat.
Pengukuhan
ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Dalam
arahannya, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menyampaikan bahwa acara
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa dengan Penambahan Masa
Jabatan Dua Tahun yang terhitung sejak hari ini merupakan sebuah momentum
bersejarah.
“Hal
ini harus dimaknai sebagai kesempatan bagi bapak/ibu Kepala Desa untuk semakin
memperkuat niat dan tekad dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang
baik, profesional, efektif, efisien, transparan dan partisipatif serta
mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan menuju desa yang
lebih sejahtera,” tuturnya.
Ia
mengatakan bahwa ia yakin dan percaya, program-program yang telah Bapak/Ibu
laksanakan, maupun yang akan dirumuskan ke depan, benar-benar akan membawa
kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari
kita terus melaksanakan program-program yang telah disepakati dengan pelayanan
yang lebih optimal kepada masyarakat, serta senantiasa melakukan evaluasi
terhadap setiap program. Dengan demikian, perbaikan dapat segera dilakukan,
sehingga capaian pembangunan benar-benar memberikan dampak nyata dan
berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Bupati
Amirudin menegaskan bahwa dalam rangka penyelarasan program pembangunan
ditingkat desa dan daerah, maka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM) untuk masa dua tahun kedepan wajib disinkronkan dengan
dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Hal
ini sebagaimana tertuang dalam RPJM Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029,
terutama dalam upaya mewujudkan visi, misi, serta program-program unggulan
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Ia
juga mengingatkan kepada para kepala desa agar membuat program-program wajib
disesuaikan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Banggai kedepan.
Mengakhiri
arahannya, Bupati Amirudin mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang
telah dikukuhkan, sekaligus berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan
penuh tanggung jawab serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku
kepentingan di tingkat desa maupun daerah.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu