Mengenal Pembagian Desil Bansos dan Cara Cek Status Kesejahteraan
Mulai dari kelompok sangat miskin hingga menengah ke atas, simak tingkat desil yang berhak menerima bantuan sosial serta panduan memperbarui datanya.
LUWUK — Tingkat desil belakangan menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos). Merujuk situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos), desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan variabel sosial ekonomi, seperti pendidikan, pekerjaan, kondisi rumah, hingga kepemilikan aset. Klasifikasi ini membagi masyarakat Indonesia ke dalam 10 kelompok, yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Semakin kecil angka desilnya, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga tersebut. Berikut gambaran pembagian Desil 1 hingga 10:
-
Desil 1 (Sangat Miskin): Kelompok ekonomi terbawah yang tidak memiliki pekerjaan stabil dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima bansos.
-
Desil 2 (Miskin): Rumah tangga berpendapatan rendah yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi, seperti kenaikan harga barang.
-
Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang rawan jatuh miskin apabila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kenaikan harga kebutuhan pokok.
-
Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok yang kondisinya relatif stabil, namun rentan bergeser jika tertimpa bencana, sakit berat, atau penurunan pendapatan mendadak.
-
Desil 5 (Pas-pasan): Berada di batas aman ekonomi dengan penghasilan pas-pasan. Kelompok ini masih memiliki peluang menerima jenis bantuan tertentu.
-
Desil 6–10 (Menengah ke Atas): Kelompok rumah tangga yang tergolong aman dari risiko kemiskinan dan tidak diprioritaskan menerima bansos reguler.
Berdasarkan ketentuan Kemensos, masyarakat yang berada pada Desil 1 sampai 4 (40% terbawah) dapat diusulkan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Sembako. Sementara Desil 5 diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Bagi peserta PBI-JK yang mengalami pergeseran ke luar desil 1–5, kepesertaannya tetap dinyatakan aktif selama 90 hari kalender sejak perubahan data.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK KTP. Adapun untuk mengecek posisi desil secara spesifik, masyarakat bisa mengunjungi portal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di dtsen-form.bps.go.id dengan memasukkan NIK, tanggal lahir, dan kode captcha.
Bagi yang ingin melakukan pembaruan data desil secara mandiri via situs DTSEN BPS, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, KK/KTP, Nomor Pelanggan PLN, foto rumah (tampak depan, ruang tamu, dan kamar mandi), koordinat lokasi rumah, serta NISN/NIM bagi anggota keluarga yang menempuh pendidikan.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu