Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara Anak di Bawah Umur di Luwuk
Polisi menangkap SU alias B (22) usai mencegat dan melecehkan remaja perempuan 16 tahun di depan Klinik Irene, Kelurahan Karaton.
LUWUK — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banggai menangkap SU alias B (22), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Peristiwa bermula saat korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor melintasi kawasan tersebut.
Saat berada di depan Klinik Irene, jalan Kelurahan Karaton, laju sepeda motor korban mendadak dicegat oleh sekelompok pemuda.
“Tiba-tiba salah seorang laki-laki memegang area sensitif korban dan langsung melarikan diri dari lokasi,” kata Nur Arifin dalam keterangannya, Kamis.
Usai menerima laporan dari pihak korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Identitas dan ciri-ciri pelaku akhirnya teridentifikasi hingga petugas berhasil mengamankan SU pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu