Polresta Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan
Dengan penyerahan ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum
Foto dok. Humas Polresta Banggai
LUWUK – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis, 16 Juli 2026. Pelimpahan tahap ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (44), ibu rumah tangga warga Kompleks Muara, Kecamatan Bunta, serta RM (35), warga Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo. Keduanya dulunya ditangkap secara terpisah di wilayah Kecamatan Pagimana pada rentang Maret dan April 2026.
Sebelum diserahkan tepat pukul 13.00 Wita, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid menyebut langkah ini sebagai wujud komitmen kepolisian menuntaskan kasus narkotika di wilayah hukumnya.
“Setiap perkara narkotika kami pastikan ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke pengadilan,” ujar Hasanuddin.
Kini, penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu