Pria Lansia di Pagimana Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Disabilitas Mental
Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam
LUWUK – Polsek Pagimana berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial SH (60) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial MH (41) di wilayah Pagimana, Kabupaten Banggai.
Kasus ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, korban memberitahukan kepada saudara kandungannya yakni NH bahwa ada tanda memar yang tak wajar dibagian leher sebelah kiri korban.
Mendapatkan informasi tersebut, NH yang saat itu berada di Kota Luwuk langsung bergegas kembali ke Pagimana dan bersama korban langsung membuat laporan polisi di Mapolsek Pagimana dengan nomor LP/B/21/2026/SPKT/Polsek Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng.
Dari keterangan korban yang memiliki keterbatasan mental, terungkap bahwa pelaku adalah seorang pria lanjut usia yang merupakan tetangga korban.
Puncaknya terjadi pada Sabtu, 27 Juni lalu sekitar jam 09.00 Wita, ketika korban sedang berada di kuburan orang tua (ibu), tiba-tiba dihampiri pelaku dan mengajak korban ke semak belukar untuk melakukan persetubuhan dibawah ancaman.
“Korban menuruti kemauan tersangka karena kerap diancam akan dibunuh. Tersangka mengakui persetubuhan ini terjadi sebanyak 2 kali, sebelumnya pada Kamis, 25 Juni pukul 10.00 Wita,” ujar Kapolsek Pagimana, IPTU Muh. Alfian Ismail.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka SH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
IPTU Alfian menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Banggai dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam,”.
Polsek Pagimana berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas mental yang harus mendapat perhatian khusus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat 2 huruf d UU nomor 1 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu