Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’
Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa
pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan pelarangan pemutaran maupun
kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi: Kolonialisme
di Zaman Kita’. Hal ini menyusul adanya pembubaran nobar ‘Pesta Babi‘ di beberapa daerah yang menurutnya disebabkan persoalan administrasi.
“Tidak
semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di
Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang
karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain
di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa
pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Menurut
Yusril, pola tersebut menunjukkan pembubaran atau penghentian nobar
film itu bukan arahan dari pemerintah ataupun aparat penegak hukum
secara terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film
‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak
hukum yang biasanya terpusat,” katanya.
Film dokumenter tersebut
berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan
yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua,
dan lingkungan hidup. Yusril menganggap wajar adanya kritik tersebut.
“Saya
menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat
narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang
kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat
provokatif,” ujarnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan agar
masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilainya
sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. Ia menambahkan bahwa
Pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan
melalui film tersebut.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing
dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat
produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton,
lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik
menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.
“Pemerintah
dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada
langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjut Yusril.
Terkait
proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah
dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko
Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek itu
dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek
ketahanan pangan dan energi nasional.
“Sudah pasti proyek itu
bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian
integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah
Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw
Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu
juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian
integral dari NKRI,” tegasnya.
Menurut Yusril, proyek strategis
nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Meski begitu, Pemerintah tetap membuka diri
terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
“PSN
dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun
Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan
dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Yusril juga menyoroti
penggunaan istilah ‘Pesta Babi’ dalam judul film yang dinilai dapat
menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Ia mendorong adanya
penjelasan rinci terkait makna judul tersebut.
“Istilah ‘Pesta
Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih
baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan
makna dari kata-kata tersebut,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa
keterbukaan tidak hanya dituntut dari Pemerintah, tetapi juga dari
kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film.
“Kalau
Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman,
penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia
memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di
balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak
bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.
Yusril
kembali menekankan bahwa Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi
dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai
tanggung jawab moral. Ia menegaskan pemerintah tak pernah melarang
pemutaran film tersebut.
“Namun, tidak ada kebebasan berekspresi
tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada
publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu