Sat Narkoba Polres Banggai Sita 10 Paket Sabu dari Pria Paruh Baya di Luwuk
Polisi menyita 10 paket sabu beserta alat hisap sebagai barang bukti.
LUWUK – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyita narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket dari tangan seorang pria paruh baya berinisial IK alias U (56). Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Setia Budi, Luwuk, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kaurbinops Sat Narkoba, IPDA Ahmad Afandi, SH, bersama dua personel lainnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan konsolidasi internal, tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan dan berhasil mengamankan IK,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu, alat hisap (bong), korek gas, kaca pirex, plastik klip kosong, serta tiga unit ponsel dari berbagai merek.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu