More news:
BPN Banggai Jamin SHM Warga Sisipan Tetap Sah dan Disarankan Alih Media
banggainesia.com / Publika

BPN Banggai Jamin SHM Warga Sisipan Tetap Sah dan Disarankan Alih Media

Warga mendesak penyelesaian karena lahan mereka "dicaplok" perusahaan yang mengklaim membeli lahan via surat desa, sementara BPN meminta warga segera beralih ke sertifikat elektronik guna mengunci data kepemilikan.

BPN Banggai Jamin SHM Warga Sisipan Tetap Sah dan Disarankan Alih Media
Share :

LUWUK — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menjamin keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, di tengah klaim sepihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sawindo Cemerlang.

Jaminan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa tanaman kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang diduga berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau memang di luar HGU, harusnya lebih kuat pemilik SHM. Saya punya sertifikat kok, kenapa Sawindo masuk? Harusnya dibebaskan dulu,” ujar Harjiman saat menerima perwakilan warga di ruang kerjanya, Senin (6/3/2026).

Untuk penyelesaian kedepan Harjiman menyarankan agar para pemilik lahan segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan floating
atau pemetaan titik koordinat.

Diksempatan itu juga dia berpesan agar warga sedapat mungkin bermohon melakukan alih media ke sertifikat elektronik.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman saat ditemui perwakilan warga.

Menurut Harjiman langkah ini dinilai
krusial karena SHM yang dipegang warga merupakan produk tahun 1986 yang
belum terintegrasi dalam sistem digital nasional.

“Sehingga
ke depan ketika perusahaan akan membuat sertifikat HGU, maka data
satelit akan membaca telah ada SHM di dalamnya,” tandas Harjiman
menjelaskan mekanisme perlindungan aset warga dari ancaman tumpang
tindih konsesi di masa akan datang.

Mengenai
posisi objek lahan yang terkadang tidak berurutan sesuai nomor persil,
Harjiman memakluminya dan menyebut hal tersebut sebagai fenomena umum di wilayah
transmigrasi.

Nilainya pergeseran letak SHM dan objek sering terjadi karena warga biasanya memilih
lokasi strategis terlebih dahulu saat pertama kali tiba di lokasi
penempatan.

“Dulu transmigrasi begitu.
Disiapkan lahan beberapa petak, sudah ada sertifikat atas nama
masing-masing, lalu hanya diberikan begitu saja. Sehingga siapa yang duluan
dia dapat yang strategis. Jadi banyak yang tertukar,” ungkap Harjiman
memberikan gambaran historis.

Konflik
agraria ini sendiri mencuat setelah sejumlah warga Kelurahan Sisipan
menuntut pengembalian hak atas tanah jatah transmigrasi mereka di
dataran Desa Ondo-Ondolu I. Menurut warga, penguasaan fisik lahan oleh
perusahaan disinyalir telah berlangsung selama 14 tahun tanpa izin dari
pemilik sah.

Kepada BPN perwakilan warga,
Widyastuti, menyayangkan sikap PT Sawindo Cemerlang yang bersikeras
menguasai lahan ber-SHM dengan dalih telah membelinya melalui surat
keterangan tingkat desa. Baginya, alasan tersebut tidak seharunya menggugurkan sertifikat resmi yang telah dikeluarkan oleh negara.

Widya menjelaskan 26 kepala keluarga (KK) yang terdampak merupakan peserta trans lokal lewat program Alokasi Penempatan Penduduk Transmigrasi (APPDT) Sisipan tahun 1985. 

“Saat ini ada 26 KK yang meminta agar jatah trans itu bisa dikembalikan segera,” ucapnya.

Menyikapi
kebuntuan ini, Harjiman menekankan bahwa BPN tetap berdiri di tengah
dalam menyikapi sengketa yang juga melibatkan pemerintah daerah ini.
Namun, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertanahan
yang berlaku.

“Kalau masalah hak dan kewajiban ya semua tetap harus
dilaksanakan,” tutup Harjiman.

Ikuti Liputan e-Paper : Ironi Warga Sisipan: Negara Beri Sertifikat, Perusahaan Ambil Tanahnya