Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Gadis Belia di Luwuk
Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang dikenalnya melalui media sosial.
LUWUK – Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial ZU (19) di Luwuk, Selasa (27/1).
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis usia 18 tahun warga Kecamatan Nambo di sebuah dipan (bangku kecil) pinggir pantai Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban.
Kejadian nahas itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu pelaku menjemput korban usai pulang kerja untuk jalan-jalan di Kota Luwuk.
Kemudian pelaku membawa korban ke lokasi kejadian. Disana ZU melancarkan aksi dengan merayu sambil menyentuh area vital korban.
Selanjutnya pelaku terus memaksa dan menahan tangan korban agar tidak berontak. “Sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya,” tutur Kasat Reskrim.
Lanjut Arifin, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di rumahnya, di Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara pada pukul 14.00 Wita.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka awal kenal melalui media sosial yang kemudian berpacaran kurang dari sebulan”.
“Saat ini terduga pelaku ZU diamankan di Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, pelaku kami amankan di Mapolres Banggai,” tutup Kasat.
Pilihan Untukmu
Hadiri Jambore Karang Taruna, Kapolresta Banggai Ajak Pemuda Jadi Pelopor Kamtibmas
Pengungkapan Narkotika di Jole, Polresta Banggai Amankan Sabu Seberat 30,10 Gram
Soroti Layanan RSUD Luwuk dan Karhutla, Cipayung Plus Gelar Aksi di DPRD Banggai
Waspada Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Kapolresta Banggai
Kebakaran di Morowali Utara, Tiga Lokasi Dilalap Si Jago Merah dalam Sehari
Dampak Kabut Asap, Sekolah di Banggai Diliburkan Beralih Belajar Daring
Krisis Air Bersih, Polsek Balantak Salurkan 1.100 Liter untuk Warga Talang Batu